JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiga tersangka yang diumumkan kepada publik pada Rabu (3/6/2026) masing-masing berinisial DH yang sebelumnya menjabat Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pemanfaatan Data. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program nasional tersebut. Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, keterangan saksi, serta aliran penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

DH sendiri dikenal memiliki latar belakang akademisi sebelum dipercaya menduduki jabatan di lingkungan BGN. Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menyelesaikan pendidikan doktoral di Jerman dengan fokus keilmuan Entomologi Terapan. Selama berkarier di dunia pendidikan tinggi, ia aktif sebagai dosen, peneliti, dan pernah menduduki sejumlah jabatan manajerial di lingkungan perguruan tinggi.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2025, DH tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp9 miliar. Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Hingga kini, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.