BATAM – Polsek Batu Aji bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral yang menampilkan sosok menyerupai pocong membawa senjata tajam di kawasan Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji. Informasi yang tersebar melalui media sosial dan grup percakapan warga itu sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Unit Reskrim Polsek Batu Aji, melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam, pihak kelurahan, serta Ketua RW setempat.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa video tersebut beredar luas melalui Instagram dan grup WhatsApp warga. Polisi kemudian melakukan klarifikasi terhadap salah satu akun yang membagikan ulang video tersebut. Pemilik akun mengaku hanya meneruskan informasi yang diterimanya dan tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun lokasi kejadian yang ditampilkan dalam video.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan lapangan dan meminta keterangan dari warga serta Ketua RW 024 Perumahan MKGR. Hasilnya, tidak ditemukan laporan, saksi, maupun bukti yang mengarah pada adanya kejadian sebagaimana yang dinarasikan dalam video. Ketua RW bahkan menegaskan tidak pernah menerima laporan terkait kemunculan sosok pocong membawa senjata tajam di wilayahnya.
Berdasarkan hasil Pulbaket dan Lidik yang dilakukan, hingga saat ini tidak terdapat laporan polisi ataupun bukti pendukung yang menguatkan informasi tersebut. Polisi menduga kuat video yang beredar merupakan hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Penelusuran lebih lanjut juga mengungkap bahwa video serupa telah beredar di sejumlah daerah lain dan diduga merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Warga juga diminta untuk tidak menyebarluaskan konten yang belum jelas kebenarannya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. Untuk pelayanan dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110 yang aktif selama 24 jam.
(Humas Polresta Barelang)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.