Batam – Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Pengungkapan berawal dari laporan seorang perempuan berinisial D.H. (28) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink hitam saat diparkir di depan kios pulsa di kawasan Terminal Lama Muka Kuning, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.04 WIB. Dalam waktu sekitar lima menit, sepeda motor tersebut hilang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan rekaman CCTV. Pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial B.P. (14) di wilayah Muka Kuning.
Dari hasil pemeriksaan, B.P. diketahui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial A. yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial B. (28) yang diduga sebagai penadah di kawasan Pasar BTC, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Bersama terduga penadah, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, rekaman CCTV, STNK, serta BPKB kendaraan milik korban.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan.
Saat ini, terduga pelaku B.P. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan terduga penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih memburu pelaku A. yang berstatus DPO dan terus melanjutkan proses penyidikan.
Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.