BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas perizinan, fatwa planologi, dan legalitas lahan perumahan RW 01 Griya Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
RDPU dipimpin Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli, SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya. Turut hadir perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Pertanahan, BPKAD, Kapolsek Sagulung, Camat Sagulung, Lurah Sagulung Kota, manajemen PT Presna Cendana Prasida, serta ketua RW, RT, dan tokoh masyarakat setempat.
Muhammad Fadhli menjelaskan, RDPU digelar sebagai upaya menjembatani komunikasi dan memediasi persoalan warga terkait status lahan perumahan yang telah dibeli dan ditempati. Komisi I mendorong adanya solusi konkret agar warga memperoleh kepastian dan legalitas lahan yang sah.
Selain itu, rapat juga membahas tanggung jawab pengembang serta kebijakan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kota Batam.
“Melalui RDPU ini, kami berharap ada titik terang dan solusi yang adil bagi masyarakat, sekaligus kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan,” ujar Fadhli.
Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tercapai kejelasan dan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. (*)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.