DUMAI – Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor merek Honda Supra X warna merah hitam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing AS (42) sebagai pelaku penggelapan dan GS (18) sebagai penadah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H.

Kapolsek menjelaskan, kasus berawal dari laporan korban Suprapto (45), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Soekarno Hatta RT 019, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

“Korban melaporkan sepeda motor miliknya dipinjam oleh tersangka AS pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dengan alasan akan menjual tembaga. Namun hingga delapan jam kemudian, tersangka tidak kembali dan tidak dapat dihubungi,” ujar IPTU Zulfahli.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000.

Pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, korban berhasil menemukan dan mengamankan tersangka AS, kemudian membawanya ke Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Dari hasil interogasi awal, AS mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan menjualnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB kepada tersangka GS.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., bersama anggota melakukan pengembangan ke Jalan Rawa Bangke RT 001 RW 002, Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan tersangka GS beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam tanpa nomor polisi,” jelas Kapolsek.

Sepeda motor tersebut diketahui memiliki nomor rangka MH1JBG11XCK072051 dan nomor mesin JBG1E-1071499. GS mengakui membeli kendaraan itu seharga Rp1.550.000 tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka AS dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sementara GS dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.

Kapolsek Bukit Kapur menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan.

“Kami mengapresiasi peran aktif korban yang membantu mengamankan tersangka. Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional. Barang bukti sepeda motor akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai,” tegas IPTU Zulfahli.