Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus ujaran kebencian yang terjadi di media sosial Facebook melalui akun bernama “Yandra Yanda”.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa keberatan atas unggahan yang menghina suku Melayu di grup Facebook “Wajah Batam”.

“Pelapor merasa terganggu dengan isi unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari tangkapan layar yang diterima pelapor pada 15 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan pria berinisial YO (44) di kawasan Bukit Senyum, Batam. Namun, dari hasil pemeriksaan, YO membantah sebagai pemilik akun tersebut meski mengakui foto profil yang digunakan adalah miliknya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku utama berinisial MOA (45) pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, MOA mengakui telah membuat akun palsu menggunakan nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO. Aksi tersebut dilakukan karena motif dendam pribadi.

“Pemilihan suku Melayu sebagai sasaran dilakukan secara spontan,” jelas Kapolresta.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, akun Facebook, serta tangkapan layar unggahan.

Selain itu, saat penangkapan, petugas juga menemukan dua orang lainnya yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya kini ditangani Satresnarkoba Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, tersangka MOA dijerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat memicu konflik.