DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 lalu.

Kasus ini bermula pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 10.55 WIB di sebuah mesin ATM di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Korban, Diana Susan Simanjuntak (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengalami kerugian finansial akibat aksi penipuan tersebut.

Dalam laporannya yang diterima polisi pada Senin, 8 Desember 2025, korban menjelaskan bahwa saat hendak melakukan penarikan tunai, kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan. Di lokasi, korban melihat secarik kertas berisi imbauan agar tidak menekan tombol tertentu serta mencantumkan nomor telepon yang mengaku sebagai layanan bantuan bank.

Tanpa curiga, korban menghubungi nomor tersebut dan mengikuti seluruh arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan data pribadi berupa PIN ATM. Korban kemudian diarahkan berpindah lokasi dengan dalih gangguan teknis.

Belakangan, korban menyadari telah menjadi korban penipuan setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi perbankan. Tercatat sebanyak tujuh kali penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DS diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan berbagai modus di sejumlah daerah. Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi serupa di 29 tempat kejadian perkara (TKP).

Modus operandi yang digunakan yakni dengan mengganjal mesin ATM menggunakan lem kuat (lem setan) pada salah satu tombol, sehingga kartu korban tertahan dan mesin mengalami gangguan. Pelaku juga memalsukan nomor layanan bank untuk menjebak korban agar memberikan data pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, kartu ATM, telepon genggam, serta peralatan yang digunakan untuk menjalankan modus kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang telah disesuaikan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Dumai menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga pelengkapan administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum tahap I dan II.

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM, tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bank, serta tidak memberikan data pribadi perbankan kepada siapa pun. Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, masyarakat diminta segera menghubungi pihak bank melalui nomor resmi atau melapor ke kepolisian terdekat.