Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi melalui jalur darat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tas miliknya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.
“Kasus ini diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ujar Kombes Andy di Medan, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan. “Benar, seorang pria kami amankan karena membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek rumah yang dimaksud.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.
“Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegas Kombes Andy.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kombes Andy menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.