Batam | Titahnews.com – Polsek Batam Kota melalui Unit Reserse Kriminal memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengurusan balik nama sertifikat rumah belum menunjukkan perkembangan.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan gambaran utuh terkait proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan, Rabu (1/4/2026).

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan laporan korban atas nama Agustoni Mendrofa telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Korban juga meminta perhatian pimpinan kepolisian agar perkara segera dituntaskan.

Menanggapi hal tersebut, Polsek Batam Kota menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, di Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Selain itu, mediasi antara kedua belah pihak juga telah difasilitasi pada 10 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara komprehensif.

Polsek Batam Kota juga menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara secara berkala telah diberitahukan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Namun demikian, terdapat beberapa kendala dalam proses penyelidikan, di antaranya terlapor yang belum kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan, serta belum terpenuhinya permintaan keterangan dari instansi terkait seperti BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara secara profesional.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami terus berupaya mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna memperjelas perkara ini,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor, terlapor, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, akan dilakukan gelar perkara lanjutan guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Polsek Batam Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

(Red)