Palu – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, melantik empat pejabat manajerial baru di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulteng, Sabtu (11/4/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Sulteng tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-167.SA.03.03 Tahun 2026.
Empat pejabat yang dilantik yakni Stady Steven Umboh sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Feri Hermawan sebagai Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, M. Nur Amin sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu, serta Febriansyah sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di daerah.
Ia juga menekankan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi guna menjaga ritme kinerja tetap optimal.
“Rotasi ini adalah bagian dari kebutuhan organisasi untuk menjaga ritme kerja tetap dinamis, sekaligus mendorong percepatan pencapaian target kinerja pemasyarakatan,” ujar Bagus.
Menurutnya, jabatan yang diemban bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab serta integritas tinggi.
“Kepercayaan ini harus dijawab dengan kerja nyata, inovasi, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pejabat yang dilantik, M. Nur Amin, menyatakan kesiapan untuk menjalankan amanah dan meningkatkan kinerja di unit kerja yang dipimpinnya.
“Amanah ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab, dengan fokus pada peningkatan kualitas pembimbingan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelantikan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, sekaligus memastikan kesinambungan program pembinaan, pelayanan, dan pengamanan berjalan secara profesional dan akuntabel.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.