DUMAI – Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Dumai, Edmon Rizal, memimpin langsung proses pembukaan lelang barang rampasan negara di KPKNL Dumai, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang lelang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara hukum, di mana barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai aset negara dan selanjutnya dilelang guna mendukung penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam pelaksanaan lelang, terdapat empat unit aset yang ditawarkan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, tiga unit kendaraan berhasil terjual, sementara satu unit kapal belum mendapatkan penawaran.
Adapun rincian hasil lelang sebagai berikut:
- Dump Truck (Kendaraan Roda 4)
Harga limit: Rp118.300.000
Penawaran tertinggi: Rp216.300.000
Status: Terjual - Calya (Kendaraan Roda 4)
Harga limit: Rp35.864.000
Penawaran tertinggi: Rp49.364.000
Status: Terjual - Toyota Avanza 1.5 Veloz (Kendaraan Roda 4)
Harga limit: Rp111.838.000
Penawaran tertinggi: Rp116.838.000
Status: Terjual - Kapal Motor Laut KLM Rajawali GT 125
Harga limit: Rp296.875.000
Penawaran: Tidak ada
Status: Belum terjual
Dalam keterangannya, Edmon Rizal menyampaikan bahwa seluruh proses lelang berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, pelaksanaan lelang hari ini berjalan lancar dan aman. Dari empat aset yang dilelangkan, tiga unit berhasil terjual dengan nilai yang baik. Bahkan, dump truck mengalami kenaikan signifikan dari harga limit,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP. Sementara itu, untuk aset kapal yang belum terjual, akan dilakukan lelang ulang sesuai prosedur.
“Kami berharap aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara. Untuk kapal yang belum laku, akan dijadwalkan kembali pada lelang berikutnya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.