Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi di bahu jalan depan Bakso Gondrong, Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Kasus ini melibatkan korban berinisial S.F. (21) dan terlapor A.W. (26). Kejadian bermula saat korban melintas di kawasan Bengkong Garama menggunakan sepeda motor. Secara tiba-tiba, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung melakukan pemukulan ke arah mata kanan korban sebanyak dua kali.

Akibat serangan tersebut, korban turun dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah sekitar lokasi. Namun pelaku terus mengejar dan kembali melakukan kekerasan dengan menendang bagian punggung korban hingga terjatuh.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memijak serta menendang bagian kepala belakang dan wajah korban hingga menyebabkan luka serius dan mengeluarkan darah. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis, dan hasil visum dari Puskesmas Tanjung Buntung dijadikan sebagai barang bukti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di Polsek Bengkong.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kekerasan di wilayah hukum Polsek Bengkong.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penanganan dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama, khususnya di wilayah Kota Batam.

Humas Polresta Barelang