Langkat | Titahnews.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Langkat. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Tanjung Selamat, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode penyamaran (undercover buy), di mana petugas berpura-pura sebagai pembeli.

“Petugas memesan sabu seberat 2 kilogram dengan harga Rp280 juta kepada salah satu tersangka,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Eko April Unanda (37), warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan T Malikul Amin alias Malik (39), warga Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam proses transaksi, Malik berperan menghubungi Eko untuk menyiapkan barang. Setelah sepakat lokasi pertemuan, keduanya datang ke tempat kejadian perkara menggunakan mobil Mazda merah BK 64 NI.

“Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2 kg sabu dalam kemasan bertuliskan “Chinese Pin Wei” warna hijau, satu unit mobil, satu tas sandang hitam, satu tas kain biru, serta tiga unit handphone Android.

Kepada petugas, tersangka Eko mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial Son, warga Tanjung Pura, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“Kedua tersangka mengaku menerima upah masing-masing sebesar Rp2,5 juta,” pungkas Ferry.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.