BATAM – Polsek Bengkong melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Batam. Dengan demikian, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kegiatan tahap II tersebut dipimpin dan menjadi tanggung jawab Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., bersama personel Polsek Bengkong.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-5428/L.10.11/Eoh.1/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang penyidikan perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu, kegiatan tersebut juga berdasarkan surat Kapolsek Bengkong terkait penyerahan tersangka dan barang bukti serta pengawalan tahanan.

Sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan, personel Polsek Bengkong terlebih dahulu melakukan persiapan dan menjemput tersangka dari Rutan Kelas IIA Batam. Selanjutnya, tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani proses tahap II.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Batam, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Arfian, S.H., M.Kn. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tahapan proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penyidikan oleh Polsek Bengkong selanjutnya memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau turut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan dapat menghubungi layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian.