Batam | Titahnews.com – Polresta Barelang mengamankan sebanyak 102 kendaraan roda dua dalam penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin (20/04/2026). Penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan, langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban umum akibat maraknya balap liar dan knalpot brong di sejumlah wilayah Kota Batam.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang pada 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan, seperti kawasan Nagoya, Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani, Bundaran Madani, hingga Jalan R.E. Martadinata Sekupang serta wilayah hukum Polsek jajaran.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan 102 unit kendaraan sebagai barang bukti. Para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait lalu lintas dan standar teknis kendaraan.

Selain penindakan, Polresta Barelang juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Kepolisian mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk turut mengawasi serta memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi balap liar, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.