Batam – Polresta Barelang melalui Polsek Sekupang menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang masuk melalui layanan Call Center 110, Kamis (23/4/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Firman yang menginformasikan adanya kejadian di kawasan Mess Komplek Cafe Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Taman Komplek Cafe Marina City. Laporan masuk ke layanan darurat 110 pada pukul 05.55 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas piket Batara Biru melalui SPK dengan berkoordinasi bersama personel Polsek Sekupang untuk menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan langkah persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada pihak-pihak yang terlibat. Dari hasil penanganan di lapangan, diketahui bahwa permasalahan tersebut merupakan perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
“Situasi berhasil dikendalikan dan tidak ditemukan adanya korban luka maupun kerugian material,” demikian disampaikan petugas di lapangan.
Selain melakukan pengamanan lokasi, personel juga melaksanakan dokumentasi serta pelaporan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur operasional standar. Ke depan, pihak kepolisian akan melakukan permintaan keterangan lanjutan serta mediasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh persoalan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat melalui layanan Call Center 110 dinilai sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Penanganan kejadian ini berakhir sekitar pukul 07.30 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.