BATAM – Penanganan limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat di Batam menuai sorotan tajam. Dari total 914 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang seharusnya dire-ekspor ke negara asal, dilaporkan hanya 98 kontainer yang benar-benar dikirim keluar negeri. Sisanya, sebanyak 774 kontainer, diduga dialihkan ke Jakarta.

Informasi tersebut mencuat dari hasil penelusuran LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau. Mereka menyebut ratusan kontainer itu diangkut menggunakan jasa PT Desa Air Cargo (DAC) melalui Pelabuhan Batu Ampar.

Gubernur LIRA Kepri, Yusril Koto, mengungkapkan bahwa sebelum dikirim, kontainer-kontainer tersebut sempat dikumpulkan di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil dari tiga perusahaan pengimpor, yakni PT Esun Internasional Utama (386 kontainer), PT Logam Internasional Jaya (412 kontainer), dan PT Batam Battery Recycle Industries (116 kontainer).

“Kontainer dibawa ke PT DAC di Kabil. Namun kami menduga tidak ada pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai. Pintu kontainer hanya dibuka tanpa prosedur yang semestinya,” ujarnya di Batam Center, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, kejanggalan juga muncul terkait legalitas perusahaan transporter. PT DAC diduga tidak mengantongi izin resmi untuk menangani limbah B3, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.

LSM LIRA menilai pemindahan kontainer ke Jakarta bukanlah bentuk re-ekspor, melainkan hanya memindahkan persoalan limbah berbahaya ke wilayah lain di dalam negeri. Mereka pun mendesak pihak Bea Cukai Batam untuk membuka data secara transparan, termasuk dokumen pengiriman dan bukti re-ekspor ke luar negeri.

Selain itu, LIRA Kepulauan Riau mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk meminta langkah tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menolak masuknya ratusan kontainer tersebut.

“Kami tidak ingin Jakarta menjadi tempat pembuangan limbah beracun dari luar negeri akibat dugaan permainan oknum. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Yusril.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun instansi terkait mengenai status 774 kontainer tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan lingkungan hidup serta mencegah masuknya limbah berbahaya dari luar negeri.