Bintan – Upaya Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara untuk mengurai polemik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Pertamina Tanjung Uban kembali menemui jalan buntu. Setelah hampir enam bulan menunggu, belum ada kejelasan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bintan terkait hasil mediasi yang dijanjikan dengan pihak Pertamina.

Humas Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Darsono, mengungkapkan kekecewaannya usai mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bintan pada Sabtu (25/4/2026). Kedatangannya bertujuan menemui Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan, Erik Herianti, S.H., guna menanyakan tindak lanjut pertemuan yang digelar pada 12 Januari 2026.

“Sampai hari ini tidak ada jawaban dari perwakilan Komisi I DPRD Bintan terkait limbah B3 di dalam kawasan Pertamina. Kami datang untuk menagih komitmen mediasi yang sudah disepakati,” ujar Darsono kepada wartawan.

Diminta Lengkapi Administrasi, Hasil Tetap Nihil

Darsono menjelaskan, dalam pertemuan 12 Januari 2026, pihak Komisi I DPRD Bintan meminta aliansi melengkapi surat tembusan sebagai dasar pembahasan dan mediasi dengan pihak Pertamina Tanjung Uban. Seluruh persyaratan administratif tersebut telah dipenuhi.

Namun hingga kini, tidak ada informasi lanjutan terkait hasil komunikasi antara DPRD dan pihak Pertamina.

“Sampai saat ini tidak ada tanggapan apa hasil dari pertemuan tersebut. Tidak ada kejelasan, tidak ada kepastian,” tegasnya.

Limbah B3 Diduga Sejak Era STANVAC

Keresahan masyarakat bermula dari dugaan adanya limbah B3 yang tertimbun di kawasan Pertamina Tanjung Uban sejak era pengelolaan STANVAC pada 1930-an. Menurut aliansi, limbah tersebut hingga kini belum seluruhnya dipindahkan ke pengelola yang memiliki izin resmi.

“Masih ada sisa ribuan ton limbah yang belum diangkut hingga sekarang,” ungkap Darsono.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kesehatan, serta mempertanyakan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ajukan RDP, Belum Ada Respons

Aliansi juga telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Bintan sejak 12 Januari 2026. Tujuannya agar DPRD memfasilitasi pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan dan pihak Pertamina.

Namun hingga kini, permohonan tersebut belum membuahkan hasil.

“Permohonan RDP belum mendapat kejelasan, bahkan kami tidak dilibatkan dalam proses lanjutan,” kata Darsono.

Desak Transparansi dan Itikad Baik

Aliansi menilai belum terlihat adanya itikad baik dari DPRD Kabupaten Bintan maupun pihak Pertamina untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Mereka mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta meminta Pertamina membuka data pengelolaan limbah B3 kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Aliansi juga menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian hukum dan kejelasan penanganan limbah.

Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan Erik Herianti, S.H., belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak Pertamina Tanjung Uban dan DLH Kabupaten Bintan masih terus dilakukan.