Surakarta – Rencana DPRD Kota Surakarta untuk mengajukan anggaran revitalisasi rumah masa kecil Slamet Riyadimulai ditindaklanjuti. Rumah yang berada di Kota Solo, Jawa Tengah tersebut diketahui dalam kondisi memprihatinkan dan belum pernah tersentuh perbaikan dari pemerintah, baik daerah maupun pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Murtono, didampingi Danramil 03 Serengan Kapten Cba Tri Rusman Prasetyo, S.Sos, Kepala Dinas PUPR Kota Surakarta Nur Basuki, Danramil 02 Banjarsari Kapten Inf Mulyono, serta Ketua Perkasa Pelda Mukhtar, meninjau langsung lokasi rumah tersebut pada Selasa (28/04/2026) pukul 10.00 WIB.

Dalam peninjauan itu, Sekda mengaku terkejut melihat kondisi bangunan yang sudah sangat memprihatinkan. Rumah berarsitektur joglo tersebut mengalami banyak kerusakan di berbagai bagian.

“Kami melihat langsung kondisi rumah dan akan memperjuangkan anggaran renovasi rumah masa kecil Slamet Riyadi. Kondisinya sangat memprihatinkan. Beberapa bagian bambu sudah lapuk, plafon dari kepang mulai mengelupas, dan dinding kayu tampak kusam dimakan usia. Bahkan, saat hujan turun, air merembes dari atap,” ungkapnya.

Sementara itu, Danramil 03 Serengan menyampaikan bahwa bangunan tersebut terakhir kali direhabilitasi pada tahun 1937. Artinya, hampir 90 tahun rumah tersebut tidak mengalami perbaikan berarti.

Meski demikian, kondisi rumah tetap terjaga kebersihannya. Saat ini rumah dirawat oleh Gunawan, kerabat Slamet Riyadi yang menempati bagian timur bangunan. Warga sekitar juga masih memanfaatkan rumah tersebut sebagai lokasi kegiatan Posyandu.

Sekda menilai rumah tersebut sangat layak dijadikan museum perjuangan atau rumah juang. Pasalnya, sejak kecil hingga menempuh pendidikan dasar, Slamet Riyadi tumbuh dan besar di rumah tersebut bersama keluarga.

“Rumah ini memiliki nilai sejarah tinggi. Selain mengenang perjuangan Slamet Riyadi, juga bisa menjadi sarana edukasi bagi generasi muda tentang sejarah lokal Kota Solo,” tambahnya.

Terkait status sebagai Benda Cagar Budaya (BCB), Sekda menyatakan akan meminta Dinas PUPR berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan kajian lebih lanjut.

“Kalau melihat penanda di pintu, rumah ini dibangun tahun 1937. Secara usia sudah memenuhi kriteria sebagai bangunan tua dan layak dipertimbangkan menjadi cagar budaya,” pungkasnya.

(Agus Kemplu)