Batam – Polresta Barelang melalui Polsek Lubuk Baja kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian di kawasan Grand Batam Mall, Kelurahan Lubuk Baja, Senin (4/5/2026).

Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. Personel yang turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Aipda Afriadi, S.H dan Brigpol Gilang Y yang tergabung dalam patroli Batara Biru Baja.

Laporan awal diterima dari seorang petugas keamanan Grand Batam Mall bernama Hendrix, yang menginformasikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone milik pengunjung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli segera menuju lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak sekuriti serta mengumpulkan keterangan awal terkait kejadian.

Berdasarkan hasil keterangan, peristiwa pencurian terjadi pada 18 April 2026. Rekaman CCTV menunjukkan terlapor berinisial Ganda Putra (50) mengambil handphone milik pengunjung. Berdasarkan bukti tersebut, pihak keamanan mall kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melaporkannya melalui layanan 110.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, terlapor mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil handphone tersebut dan menjualnya di wilayah Tiban kepada seseorang yang tidak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Vivo.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Selanjutnya, pelapor dan terlapor dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut. Terlapor diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara pelapor diminta menghadirkan korban untuk membuat laporan resmi.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Polsek Lubuk Baja juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan call center 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam.

Humas Polresta Barelang