Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong, jajaran Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Happy Green Town, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan korban berinisial NS (32), seorang karyawan swasta, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (6/5/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di Apartemen Happy Green Town Blok D No. 02, Kelurahan Bengkong Laut. Korban awalnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 bernomor polisi BP 5682 RJ dalam kondisi terkunci stang pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun keesokan harinya, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Diketahui kendaraan tersebut masih dalam masa kredit di PT Federal International Finance.
Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H. langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial TAPMS (26) sebagai terduga pelaku.
Pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Bengkong Harapan. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 milik korban beserta dokumen kendaraan yang sesuai dengan laporan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya curanmor, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci tambahan.
Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.