Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kota Batam. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa serta jajaran penyidik, termasuk Unit Tipidter.

Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M. Alvin Royantara, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pembelian dan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Tanjung Riau. Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry mengisi Pertalite menggunakan sejumlah jerigen di bagian bak kendaraan.

Setelah pengisian selesai, pelaku berinisial AA (48) menutup muatan dengan terpal dan meninggalkan lokasi. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar.

Di lokasi tersebut, AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite ke sebuah rumah. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, dan kembali menurunkan 6 jerigen kepada pelaku lain berinisial AS (36).

Mengetahui adanya aktivitas distribusi ilegal, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AA memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara dengan biaya sekitar Rp4 juta. Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan jatah Pertalite hingga 25 ton per bulan.

Namun, BBM tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dijual kembali kepada AS dan pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Sementara itu, AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali melalui pertamini dengan harga Rp12.000 per liter, juga meraup keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 26 jerigen berisi total sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen rekomendasi pengangkutan BBM.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan serupa.