Medan | Titahnews.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menurunkan personel Mission Impossible Team (MIT) guna mengungkap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, personel berhasil menangkap dua pelaku spesialis curanmor yang telah puluhan kali beraksi di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial EFL (33), warga Jalan Marindal Gang Rangga Pasar V Kecamatan Patumbak, dan DK (23), warga Jalan Tri Murti Pasar IV Tembung. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan korban kehilangan sepeda motor sepanjang April hingga Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memerintahkan personel MIT Jatanras melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap EFL di Jalan Polonia depan Asrama Angkatan Udara pada Sabtu (16/05/26) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara DK diamankan di Jalan Sisingamangaraja pada Minggu (17/05/26) dini hari.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh membenarkan penangkapan dua pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik para korban di wilayah Kota Medan dan Deliserdang,” ujarnya, Minggu (17/05/26) malam.

Ricko mengungkapkan, hasil interogasi menunjukkan kedua tersangka telah sekitar 20 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi berbeda.

Salah satu aksi mereka yakni mencuri sepeda motor milik Yasokhi Hulu yang terparkir di depan Laboratorium Media Clinik, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Kamis (16/04/26).

Selain itu, pelaku juga mencuri sepeda motor milik Erick William Geovani yang diparkir di depan warnet di Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, pada 9 Mei 2026.

Tak hanya itu, para pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik Kezia Agatha Aggrayni yang terparkir di teras rumah kos di kawasan Deliserdang serta beberapa aksi lainnya di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

“Kedua pelaku sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Ricko.

Ia menambahkan, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci sepeda motor milik korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan aksi kedua pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

“Pelaku EFL terekam CCTV melakukan aksi curanmor di tiga lokasi wilayah Kota Medan dan Deliserdang. Sedangkan DK terekam CCTV sebanyak empat kali beraksi di Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, uang tunai, serta kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.