Medan | Titahnews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah yang terjadi di Jalan Jermal V No 105 A, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Selasa (12/5/2026) sekira pukul 04.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial JM alias Adi (18), warga Kecamatan Medan Tembung. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti setelah sempat bersembunyi di kawasan Jalan Jermal IV, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin mengatakan, aksi pelaku berhasil terungkap setelah terekam kamera CCTV milik korban.
“Pelaku berhasil kami identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar AKP M Ainul Yaqin, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, korban bernama Irnanda Abdullah (42) baru mengetahui rumahnya dibongkar saat terbangun sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban mendapati pintu samping rumah sudah dalam kondisi rusak.
Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mengetahui sejumlah barang telah hilang. Di antaranya satu unit tablet merek Samsung, satu tabung gas 3 kilogram, satu tas hitam, dan satu speaker.
“Atas kejadian itu korban membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area dengan Nomor LP/B/270/V/2026/SPKT Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis bersama tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah mengumpulkan informasi dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap JM alias Adi di lokasi persembunyiannya di Jalan Jermal IV, Sabtu (15/5/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos yang digunakan saat beraksi, sandal, dan kamera CCTV.
Sementara barang hasil curian disebut telah dijual oleh pelaku. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu penadah barang curian tersebut.
“Tersangka sudah diamankan dan kasusnya masih terus kami kembangkan,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.