Batam – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai membahas substansi usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017–2037. Pembahasan tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026).
Dalam rapat itu, Li Claudia yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam menekankan pentingnya penyusunan revisi RTRW yang selaras dengan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat Batam. Menurutnya, sejumlah ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan perlu disesuaikan agar arah pembangunan wilayah dapat berjalan lebih optimal.
Ia menegaskan pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan menelaah setiap substansi pasal agar kebijakan tata ruang yang dihasilkan benar-benar mampu mendukung perkembangan Batam di masa mendatang.
“Kita akan meninjau seluruh substansi secara bertahap sehingga hasil revisi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah,” ujar Li Claudia.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa usulan revisi RTRW Provinsi Kepri disusun dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah serta kebutuhan strategis Kota Batam saat ini.
Menurut Azril, sejumlah aspek tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah menjadi perhatian utama dalam usulan tersebut.
Salah satu isu strategis yang dibahas adalah pengembangan pelabuhan di Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah mengusulkan agar setiap pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan guna memperkuat mobilitas masyarakat serta memperlancar distribusi barang.
Ia menyebutkan usulan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.
Selain memperkuat konektivitas antarpulau, keberadaan pelabuhan juga dinilai penting untuk mendukung pengawasan distribusi barang dan menjaga kelancaran sistem perdagangan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Dalam pembahasan itu, pemerintah juga menyoroti perlunya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah. Kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ dinilai tidak bisa hanya mengacu pada jumlah penduduk ber-KTP Batam, melainkan juga harus memperhitungkan masyarakat non-KTP Batam yang bekerja dan beraktivitas di kota tersebut.
Li Claudia menilai Batam saat ini menjadi pusat aktivitas ekonomi yang melayani masyarakat dari berbagai daerah, termasuk wisatawan mancanegara yang setiap hari datang dan beraktivitas di kota tersebut. Karena itu, revisi RTRW Provinsi Kepri dinilai perlu memperhatikan dinamika pertumbuhan dan mobilitas ekonomi yang terus berkembang di Batam.
Rapat tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam, Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Batam, Jefridin


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.