Batam – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai ratusan juta rupiah tengah ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Perkara tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kepulauan Riau Anom Wibowo di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (23/05/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, Wakapolresta Barelang Fadli Agus, para pejabat utama Polresta Barelang, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijaga bersama agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, S.I.K. menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Barelang. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi dan tidak dipungut biaya apa pun.
Menurutnya, tindakan memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Badan Gizi Nasional bersama Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap titik-titik yang terindikasi diperjualbelikan.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. memaparkan kronologis dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban berinisial H.H. (35). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya dihubungi seseorang berinisial I. pada 1 Maret 2026 yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial H.M. (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.
Pada 3 Maret 2026, korban bersama H.M. melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Usai penandatanganan, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening milik H.M., terdiri dari Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.
Namun, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Saat korban meminta pengembalian dana, korban diarahkan kepada pria berinisial R.D.W.T. (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan keterlibatan beberapa pihak, yakni H.M. (40), R.D.W.T. (38), O.M. (41), dan I. (39). Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan.
Dari hasil pendalaman diketahui bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di wilayah Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025 dan masih dalam tahap verifikasi. Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam konferensi pers tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, maka Badan Gizi Nasional akan langsung menghentikan atau melakukan drop terhadap titik tersebut sambil menunggu proses penyelidikan kepolisian berlangsung.
Sebagai penutup, Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran maupun transaksi terkait titik lokasi SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang menjanjikan keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah pembayaran.
Masyarakat diminta memastikan setiap informasi melalui instansi resmi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa. Untuk bantuan kepolisian dan pengaduan masyarakat, dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.