ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang terduga pelaku. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Siantan, Rabu (3/6/2026).
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H., mewakili Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Polsek Siantan mengamankan seorang pria berinisial A.S.H. terkait dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam dan perbuatan mengintip. Dalam pemeriksaan, A.S.H. mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Satresnarkoba bersama Polsek Siantan melakukan tes urine terhadap A.S.H. yang hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memeriksa tiga pria lainnya berinisial E., I., dan H.H. yang juga dinyatakan positif setelah menjalani tes urine bersama petugas Laboratorium RSUD Tarempa.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga petugas mengamankan seorang pria berinisial D. yang mengaku turut mengonsumsi sabu. Dari keterangan D., narkotika tersebut diduga diperoleh dari pria berinisial E.W. yang selanjutnya berhasil diamankan oleh Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan terhadap E.W., petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dalam plastik bening berbagai ukuran beserta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bersih total 1,10 gram. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (Humas Polres Kepulauan Anambas).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.