Batam – Pemerintah Kota Batam menyatakan keprihatinannya atas peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, saat berlangsungnya kegiatan gotong royong warga. Kejadian tersebut tidak hanya memicu kepulan asap tebal, tetapi juga sempat mengganggu pasokan listrik di sekitar lokasi.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, Pemko Batam menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batu Aji yang aktif mendukung program kebersihan lingkungan. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kegiatan penataan lingkungan harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aturan dan aspek keselamatan.
Rudi menegaskan bahwa Pemko Batam telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat dilarang melakukan pembakaran sampah maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran serta pencemaran udara yang membahayakan kesehatan.
Selain itu, apabila ditemukan tumpukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan berisiko terhadap lingkungan, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat maupun ekosistem sekitar.
Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, menjelaskan bahwa saat kegiatan gotong royong berlangsung, para peserta telah berpindah ke lokasi lain untuk melanjutkan pembersihan lingkungan. Namun tidak lama kemudian muncul asap pekat dari area yang sebelumnya dibersihkan. Mengetahui hal tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kecamatan Batu Aji dan menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama unsur kecamatan, kelurahan, dan pihak terkait lainnya guna memastikan kegiatan gotong royong ke depan dapat berjalan lebih tertib dan aman. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan cara yang benar serta melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan barang bekas, atau pemanfaatan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukan.
Menurut Rudi, keberhasilan menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan penataan kawasan diharapkan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, keselamatan warga, dan perlindungan lingkungan hidup demi mewujudkan Batam yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.