Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya dalam menata administrasi kepegawaian secara menyeluruh guna mendukung pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan. Namun, keberhasilan menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut membawa konsekuensi terhadap struktur belanja daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa Pemko Batam telah berhasil menyelesaikan proses penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK secara bertahap. Dalam periode 2021 hingga 2025, sebanyak 5.934 tenaga PPPK dari unsur guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis telah diangkat. Sementara sisa tenaga non-ASN yang masih ada pada 2025 telah diakomodasi melalui formasi PPPK paruh waktu, sehingga pada 2026 tidak lagi dilakukan pengadaan baru.
Menurut Rudi, keberhasilan tersebut berdampak pada meningkatnya porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Batam. Persentase belanja pegawai tercatat terus meningkat dari 34,14 persen pada 2022 menjadi 39,22 persen pada 2026. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi oleh bertambahnya kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK, sementara komponen belanja pegawai lainnya justru menunjukkan tren penurunan.
Untuk menghadapi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemko Batam mengusulkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemberian relaksasi penerapan batas belanja pegawai selama masa transisi, pengembalian dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik untuk pembiayaan PPPK, serta peninjauan kembali komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar tidak lagi masuk dalam kategori belanja pegawai.
Berdasarkan simulasi yang disusun Pemko Batam, nilai APBD diperkirakan perlu mencapai sekitar Rp5,7 triliun agar persentase belanja pegawai dapat berada di bawah ambang batas 30 persen. Dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah yang mencapai sekitar 6,8 persen per tahun, target tersebut dinilai realistis untuk dicapai dalam kurun tiga hingga empat tahun mendatang, selama tidak terjadi penambahan pegawai dalam jumlah besar maupun kebijakan kenaikan gaji yang signifikan dari pemerintah pusat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.