DUMAI – Polres Dumai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial N (30) yang ditemukan tewas di kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, didampingi KBO Satreskrim Polres Dumai, Ipda Horas Pasaribu, yang mewakili Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata. Dalam kesempatan tersebut, polisi memaparkan kronologi kejadian, motif pelaku, hingga proses penangkapan tersangka.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Polres Dumai menerima laporan masyarakat tentang seorang perempuan yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di area kebun kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan, RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Dumai segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Dumai untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka bacok akibat senjata tajam pada bagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah. Selain itu, jari kedua hingga kelima tangan kanan korban mengalami putus akibat trauma benda tajam. Hasil pemeriksaan USG juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial R alias Ijal (23) sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban yang menikah sejak November 2025 dan tinggal bersama korban di sebuah pondok di kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026.
Menurut hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati, cemburu, dan amarah pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026 dan diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya.
“Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang secara berulang kali,” ungkap Kapolres.
Setelah menerima laporan polisi pada 11 Juni 2026, Kapolres Dumai memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Tim Satreskrim Polres Dumai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Panipahan dan pihak keluarga pelaku. Berkat kerja sama tersebut, tersangka berhasil diamankan di kediamannya sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Pada 12 Juni 2026, tersangka resmi diserahkan oleh Polsek Panipahan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu helai baju warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang warna hijau, satu bilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Untuk pasal pembunuhan berencana, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Angga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana dan mengendalikan emosi dalam menghadapi persoalan pribadi maupun keluarga.
“Jangan pernah mengambil keputusan saat sedang marah. Kekerasan bukan solusi dalam menyelesaikan masalah. Polres Dumai berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Dumai juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui melalui Polres, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.