DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama Bea Cukai Kota Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,8 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai terkait sebuah kapal barang yang diduga membawa narkotika di perairan depan Pelabuhan Dermaga Kota Dumai, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SU (44), yang merupakan kapten kapal. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu kotak kardus berisi 26 bungkus teh merek Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap BA (47) yang diduga berperan sebagai penjemput barang di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap AK (52), yang diduga sebagai pemilik narkotika tersebut di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Dumai menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Polres Dumai dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perairan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Polres Dumai dan Bea Cukai Kota Dumai. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah perairan sebagai jalur penyelundupan,” ujar AKBP Angga.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 25.843,09 gram sabu. Berdasarkan estimasi penyalahgunaan satu gram sabu oleh lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 136 ribu jiwa dari ancaman narkotika.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit kapal KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135, satu kotak kardus, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Polres Dumai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna memutus jaringan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.