Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiriman paket, sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang. Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., yang memaparkan keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika beserta proses pemusnahan barang bukti hasil penyidikan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pemaparannya, Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YP.
Tersangka diduga mengirim narkotika jenis sabu menggunakan modus penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Kendari. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1,205 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Tipe B Batam melalui pengawasan intensif.
Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai menemukan sebuah paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk sehingga menyerupai paket perlengkapan bayi.
Paket tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka YP yang kemudian diamankan di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim ke Kendari melalui jasa kargo.
Selain pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 937,92 gram, ganja seberat 1.831,12 gram, ekstasi dengan berat netto 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, terdiri atas sekitar 9.379 jiwa dari sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, serta 41.580 jiwa dari cartridge vape yang mengandung etomidate.
Terhadap tersangka YP, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Sementara para tersangka pada perkara lainnya dikenakan pasal berlapis sesuai peran masing-masing dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga 20 tahun penjara beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi dan pemusnahan barang bukti merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri bersama Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Ia menambahkan, sinergi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.