Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Seorang pria berinisial MSM (24) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian di lobi Mapolresta Barelang, Senin (13/7/2026). Turut mendampingi Ps. Kanit PPA Satreskrim Iptu Hudan Mega Bani Deha serta perwakilan Seksi Humas Polresta Barelang.
Kasus ini terungkap setelah seorang pelapor berinisial MW menerima pengakuan dari dua korban yang masing-masing masih berusia 16 tahun mengenai peristiwa yang mereka alami. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 11 Februari 2026 di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Polisi menyebut tersangka diduga membujuk kedua korban dengan iming-iming bantuan uang sebelum terjadi persetubuhan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Pada 8 Juli 2026, tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kompol M. Debby Tri Andrestian mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak agar tidak menjadi korban tindak kejahatan.
“Kami mengimbau para orang tua agar terus menjaga dan mengawasi lingkungan pergaulan anak-anaknya. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa. Kami memastikan perkara ini diproses secara maksimal oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang,” ujarnya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan darurat Kepolisian 110 agar dapat ditangani secara cepat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.