Medan | Titahnews.com

Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura meminta bantuan mendorong kendaraan yang disebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku. Aksi pelaku bahkan sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RAH alias Parbot (19), warga Jalan Ismail Harun Gang Seroja XVIII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran.

Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan tersangka merupakan spesialis penggelapan sepeda motor dengan modus meminta korban mendorong sepeda motornya yang berpura-pura mogok.

“Tersangka ini sudah berulang kali melakukan penggelapan sepeda motor. Seorang pelaku lagi sedang kita kejar,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, pelaku terlebih dahulu menghentikan pengendara, terutama anak-anak atau remaja, dengan alasan sepeda motornya mogok dan meminta bantuan didorong. Setelah korban bersedia membantu, tersangka mengambil alih kemudi motor korban sambil mendorong motor rekannya, sedangkan korban dibonceng.

Sesampainya di sebuah kedai, korban diminta turun untuk membeli rokok atau minuman. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Polisi mengungkap dua laporan korban yang berhasil diusut, yakni Fajar Ichsan Thariq (23), warga Percut Sei Tuan, dan Rita Ristati (47), warga Medan Denai. Kedua korban kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox BK 2677 ALI dan Yamaha NMax BK 5056 AJX.

Kasus pertama terjadi pada 11 Juni 2026 di Jalan Jermal 16, Medan Denai. Saat itu, sepeda motor korban dipinjam muridnya untuk pergi ke tempat fotokopi. Di perjalanan, murid korban dihentikan pelaku yang berpura-pura motornya mogok. Setelah tiba di sebuah warung dan korban diminta membeli minuman, pelaku langsung melarikan sepeda motor.

Aksi serupa kembali dilakukan pada 7 Juli 2026. Kali ini korban merupakan anak dari Rita Ristati yang hendak membeli es di Simpang Mandala. Pelaku menggunakan modus yang sama hingga berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax milik korban.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV yang viral di media sosial, Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RAH di depan SPBU Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui beraksi bersama dua rekannya berinisial O dan J.

Motor Yamaha Aerox dijual secara COD seharga Rp7 juta. Hasil penjualan dibagi masing-masing Rp3,3 juta kepada tersangka dan rekannya, sedangkan sisa Rp400 ribu dihabiskan untuk makan dan bermain judi online.

Sementara Yamaha NMax dijual kepada seorang pria berinisial W di kawasan Pasar VII Tembung seharga Rp7 juta. Dari hasil tersebut, tersangka memperoleh Rp3 juta, rekannya Rp3 juta, sedangkan Rp1 juta sisanya disebut belum dibayarkan oleh penadah yang kini masih dalam penyelidikan.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu kaos, satu celana jeans yang dibeli dari hasil kejahatan, serta satu unit telepon genggam Android.

Selain dua kasus tersebut, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dengan membawa kabur satu unit Honda Beat warna hijau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain serta menelusuri jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan.