Labura | Titahnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram melalui jalur laut di perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni RIG (23) dan GS (23), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang berperan sebagai kurir, serta JM (36), warga Kabupaten Asahan, yang diduga bertindak sebagai pengendali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Asahan pada 18 Juli 2026.
“RIG dan GS diamankan saat berada di atas perahu kayu di perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” ujar Andy, Kamis (23/7/2026).
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap JM di Kabupaten Asahan yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku diperintahkan untuk menjemput sabu menggunakan perahu kayu dengan imbalan sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.