Medan | Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MZ (21), warga asal Aceh, di sebuah rumah kos di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Senin (20/7/2026).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di depan rumah kos sambil membawa sebuah tas ransel.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 488 pod getar bermerek Squid Game di dalam tas yang dibawa pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pod getar yang sebelumnya berhasil diungkap di kawasan pusat Kota Medan.

“Kami mengembangkan kasus pod getar yang sebelumnya kami ungkap di sebuah rumah di pusat Kota Medan. Ada 488 pcs pod getar yang kami sita dari pelaku yang masuk dalam sindikat narkoba antarprovinsi, dan kami pastikan pelaku merupakan bandar,” ujar Rafli, Sabtu (25/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dalam kurun waktu itu, ia telah melakukan delapan kali transaksi dengan pembeli yang berasal dari kalangan mahasiswa.

Polisi juga masih memburu seorang rekan tersangka yang diduga memiliki peran serupa. Keberadaan orang tersebut telah terdeteksi berada di Aceh.

“Saat ini kami sedang mengejar teman tersangka yang juga memiliki peran sama dengannya dan keberadaannya kami deteksi berada di Aceh. Namun, untuk asal muasal narkoba, kami duga dipasok dari Malaysia,” tambah Rafli.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran pod getar yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas provinsi dan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.