Tapteng | Titahnews.com – Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Tengah. Ia diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.
Penangkapan HRN berawal dari laporan korban, Fitry Ayu Lestari (34), yang kehilangan dua unit ponsel dan perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah pada 5 Agustus 2026.
Pencurian diketahui korban pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun, korban mendapati ponsel Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816 yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah raib.
Korban juga kehilangan tas berisi perhiasan emas berupa gelang seberat 25 gram, emas batangan 25 gram, serta mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp149,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengatakan polisi menemukan jendela samping kamar tidur dalam kondisi terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah akhirnya menangkap HRN pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Saat diamankan, HRN tengah mengemudikan angkot.
Dari hasil pemeriksaan, HRN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sebagian barang curian telah dijual atau dititipkan kepada sejumlah pihak.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial DS (30) yang diduga menerima ponsel Xiaomi Redmi 9 dari HRN. Ponsel tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman ibu HRN berinisial K (67). Polisi mengamankan satu emas batangan serta uang tunai Rp4 juta. Uang tersebut di antaranya berasal dari hasil penggadaian mainan kalung emas di Pegadaian kawasan Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.
Sementara gelang emas seberat 25 gram disebut telah dijual HRN melalui seorang pria berinisial AD (49) di wilayah Sibolga. AD kemudian diamankan polisi di kawasan Simare-mare, Sibolga Utara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya uang tunai Rp4 juta, dua unit ponsel, satu emas batangan, satu mainan kalung emas, buku hitam sepeda motor Satria FU, serta surat bukti gadai.
HRN bersama pihak-pihak terkait dan barang yang diamankan kini telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.