KUANTAN SINGINGI — Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi memperkuat penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.
Operasi yang berlangsung pada 1–14 Agustus 2026 tersebut berhasil memusnahkan 525 rakit PETI serta memasang 56 plang larangan di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.
Operasi dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, S.I.K., selaku Kaopsda, dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Riau, Polres Kuantan Singingi dan Polsek rayonisasi.
Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, langkah penindakan dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan PETI membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan pemantauan serta mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selama operasi, personel gabungan melakukan penindakan di sejumlah lokasi dengan memusnahkan ratusan rakit yang digunakan untuk kegiatan PETI serta memasang plang larangan sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berlangsung.
Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan praktik PETI, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.