Medan | Titahnews.com –

Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika atau dikenal sebagai Pod Getar, Minggu (16/8/2026) malam.

Ratusan Pod Getar tersebut diamankan dari seorang pria berinisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, yang ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Untuk mengelabui petugas, 622 Pod Getar itu dikemas menggunakan kemasan permen beraksara Cina dan kemudian disimpan di dalam tote bag makanan.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim 7 dan 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait dugaan peredaran Pod Getar yang dipasok dari Malaysia melalui Aceh menuju Kota Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi kado kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia.

“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ungkap Rafli, Senin (17/8/2026) siang.

Rafli menjelaskan, DF diduga berperan sebagai kurir. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis tersebut karena tergiur iming-iming upah jutaan rupiah.

“Pod Getar ini kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh. Namun, pelaku tidak mengambil atau membawa sendiri dari Aceh. Narkoba didapat pelaku di Kota Medan untuk kemudian diserahkan kepada seseorang guna diedarkan,” jelasnya.

Modus transaksi yang dilakukan juga cukup unik. Pelaku tidak bertemu langsung dengan pihak lain. Barang terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pelaku dan dipindahkan kembali ke lokasi lain untuk selanjutnya dijemput.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah pelaku lainnya, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir. Kami pastikan pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar. Tidak akan ada tempat bagi pengedar, terlebih bandar, di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.

Kasus tersebut masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polrestabes Medan guna mengungkap jaringan dan pihak yang berada di balik peredaran Pod Getar tersebut.