PEKANBARU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial N alias E dan NL alias D.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 23 Juli 2026. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan pihak yang diduga terlibat.
Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Jalan Tengku Bey, Kecamatan Marpoyan Damai. Tim yang dipimpin Kasubnit Resmob Jembalang Ipda Evan Rizky Wirawan, S.Tr.I.K., bergerak ke lokasi dan mengamankan N alias E serta NL alias D.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, mencari barang bukti lainnya, serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.