Medan | Titahnews.com —
Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (14/8/2026) sore.
Proses penangkapan terhadap pria berinisial J (34) tersebut berlangsung alot. Pelaku sempat berontak dan melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan dengan petugas.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan petugas kemudian mengamankan J yang merupakan warga setempat.
“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat. Kami temukan dua paket sabu siap edar dan sembilan paket ganja kering siap edar. Selain itu, kami juga menemukan puluhan plastik klip pembungkus sabu serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli, Kamis (20/8/2026) siang.
Rafli menjelaskan, saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Pelaku disebut berusaha berontak dan memprovokasi warga sekitar agar proses penangkapan terhadap dirinya gagal.
“Pada saat penangkapan, pelaku ini melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu siap edar, sembilan paket ganja kering siap edar, puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pelaku.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Orang-orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.