PEKANBARU — Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan di Jalan SM Amin, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAP alias A.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap empat orang korban. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Bintang Karaoke, Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka berada di tempat hiburan tersebut bersama seorang perempuan. Setelah keluar dari ruangan, tersangka menuju lobi dan melihat salah seorang korban yang dicurigai berkaitan dengan hilangnya uang milik perempuan yang bersamanya.
Tersangka kemudian diduga emosi dan mengambil sebilah pisau dari dalam kendaraannya. Dengan membawa pisau tersebut, tersangka mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Aksi tersebut juga diduga mengenai beberapa orang lain yang berada di lokasi.
Akibat kejadian itu, empat orang mengalami luka. Selain melakukan penganiayaan, tersangka juga diduga merusak bagian pintu tempat hiburan serta sepeda motor yang berada di sekitar lokasi.
Petugas Polsek Binawidya selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RAP alias A telah diamankan di Polres Dumai karena terlibat dalam perkara lain.
Unit Reskrim Polsek Binawidya kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dumai untuk memastikan identitas dan keberadaan tersangka. Atas perintah Kapolsek Binawidya, petugas mendatangi Polres Dumai untuk melakukan pemeriksaan dan membawa proses penanganan perkara tersebut ke wilayah hukum Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap tersangka.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.