JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III DPR RI memuat sejumlah kelompok tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset oleh negara.
Dalam draf terbaru, terdapat 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam cakupan mekanisme perampasan aset. Ketentuan tersebut mencakup:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO);
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Selain mengatur jenis tindak pidana, draf RUU tersebut juga mengatur objek atau jenis aset yang dapat dirampas negara.
Aset yang dimaksud antara lain aset hasil tindak pidana, yakni kekayaan yang diperoleh dari kejahatan; aset yang digunakan sebagai sarana atau alat melakukan tindak pidana; serta aset pengganti yang dapat digunakan untuk memenuhi nilai kerugian apabila aset hasil kejahatan telah hilang atau tidak lagi tersedia.
Selain itu, terdapat pula kategori barang temuan, yakni barang yang ditemukan atau terlantar dan berdasarkan proses hukum dinilai memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
RUU ini juga mengenal dua mekanisme perampasan aset, yakni in personam dan in rem. Mekanisme in personam dilakukan melalui putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana.
Sementara mekanisme in rem memungkinkan proses perampasan terhadap aset tanpa harus terlebih dahulu menjatuhkan putusan pidana terhadap pemilik atau pelakunya dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan ketentuan hukum yang jelas agar proses perampasan memiliki kepastian hukum serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan.
Catatan: RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga substansi dan rumusan pasalnya dapat mengalami perubahan sebelum disahkan menjadi undang-undang. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.