Medan | Titahnews.com — Seorang debitur melaporkan pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Sabtu (29/8/2026).

Laporan tersebut dilayangkan setelah aset milik Fitriah ST (48), warga Kampung Banjar I, Kota Pinang, Labusel, disebut telah dilelang oleh pihak bank tanpa sepengetahuan korban.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1447/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Agustus 2026.

Kuasa hukum Fitriah, Amrizal, SH, MH, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika kliennya yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan kredit di BRI Cabang Kota Pinang pada 7 Mei 2019.

“Korban kemudian mendatangi bagian kredit pinjaman lalu membuat perjanjian kredit,” tutur Amrizal, Senin (31/8/2026).

Dalam perjanjian tersebut, terdapat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 01 dan 02 dengan jangka waktu 60 bulan serta nilai pinjaman sebesar Rp1,25 miliar.

Kemudian pada 30 Juli 2020, korban kembali mengajukan perjanjian kredit dengan SKMHT Nomor 62 dan 63. Kredit tersebut menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3310/Kota Pinang dan 3311/Kota Pinang dengan nilai pinjaman sebesar Rp1,4 miliar.

“Setelah satu tahun pencairan kredit, korban mulai mengalami kesulitan untuk membayar. Namun pada Februari 2025 diketahui aset pelapor telah dilelang,” ungkap Amrizal.

Menurut Amrizal, kliennya mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan terkait pelelangan objek jaminan tersebut.

Ia juga mempertanyakan nilai lelang aset yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran.

“Klien kami tidak pernah diberitahukan terkait objek jaminan yang telah dilelang dengan harga yang tidak wajar dari pasaran,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, korban kemudian melaporkan pimpinan BRI Cabang Kota Pinang ke Polda Sumut.

Dalam laporan tersebut, dugaan pelanggaran yang dilaporkan dikaitkan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Minta Polda Sumut Proses Laporan

Amrizal berharap Polda Sumut segera memproses laporan tersebut dan memanggil pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan.

“Saya harap Polda Sumut bergerak cepat, karena ini menyangkut pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, maka masyarakat yang menjadi debitur bank akan merasa tidak nyaman,” sebutnya.

Selain melaporkan dugaan persoalan perbankan tersebut ke Polda Sumut, Kantor Hukum Amrizal, SH, MH & Rekan juga telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026.

“Kita dari Kantor Hukum Amrizal, SH, MH sudah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan karena kasus dugaan pelanggaran pidananya sudah kita laporkan ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1447/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2026,” pungkas Amrizal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan memproses setiap laporan masyarakat yang telah diterima.

“Laporannya sudah kita terima. Tentunya penyidik akan memproses laporan itu sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tandas Ferry.