Medan | Titahnews.com — Tim JCS Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang aksinya mencuri sepeda motor terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Tersangka berinisial Z (18), warga Jalan Jati Simpang Wowok, Dusun 1A, Medan, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum (Komat), pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, mengatakan tersangka diduga telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Tembung, Medan Area dan Medan Kota.

“Tersangka telah melakukan aksinya di tiga TKP, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Medan Area dan Medan Kota,” jelas Ainul Yaqin, Senin (31/8/2026).

Aksi pencurian tersebut di antaranya terjadi di Jalan Pukat Banting 1, Kompleks Rahayu Garden, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, serta di Toko Gasket, Jalan Ismailiyah, Komat.

Di wilayah hukum Polsek Medan Area, tersangka diduga mencuri sepeda motor Honda CRF milik Ryan Sanjaya (23), warga Jalan Sakti Lubis.

Motor trail tersebut dicuri saat diparkir di tempat korban bekerja. Saat itu korban pergi mengantar barang pesanan toko. Setelah kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Dari rekaman CCTV korban melihat pelaku dua orang,” ungkap Ainul Yaqin.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap oleh Timsus JCS Polrestabes Medan di kawasan Jalan Nibung Raya, Medan Petisah.

“Untuk proses hukum selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Medan Area,” katanya.

Beraksi di Tiga Wilayah

Kepada polisi, tersangka mengaku berperan sebagai joki, sementara aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial T yang disebut sebagai eksekutor dan kini masih buron.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Kota dengan mencuri Honda Beat warna hitam. Motor tersebut kemudian dijual ke Binjai dan tersangka mengaku mendapatkan bagian sekitar Rp2 juta.

Kemudian di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, tersangka mengaku terlibat dalam pencurian Honda CRF dan memperoleh bagian sekitar Rp4 juta dari hasil penjualan.

Sementara aksi di Toko Gasket Medan Area juga masih dalam proses penyidikan sesuai laporan polisi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler (HP) yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan tersangka berinisial T yang diduga berperan sebagai eksekutor.