BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial L. (52) di kawasan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Tersangka berinisial N.H. (28) berhasil diamankan polisi sekitar enam jam setelah kejadian diketahui.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (31/8/2026).
Peristiwa terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di lantai 4 ruang jemuran, Komplek Wira Mustika, Sungai Jodoh. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka pada bagian kepala dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, N.H. ditangkap di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyebut tersangka melakukan kekerasan menggunakan tangan, kursi plastik, ember, pot bunga, palet kayu, hingga pisau dapur.
Motif sementara diduga karena tersangka sakit hati terhadap korban yang merupakan majikannya. Tersangka mengaku kerap mendapat perkataan kasar terkait pekerjaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur, kursi plastik, pot bunga, ember, palet kayu, pakaian, sandal, dan telepon genggam.
N.H. dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar menjaga tutur kata dan sikap dalam berinteraksi untuk mencegah konflik berujung kekerasan. Masyarakat yang mempekerjakan ART juga diminta lebih selektif dengan memeriksa latar belakang calon pekerja.
Polresta Barelang mengajak masyarakat segera melaporkan gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110 agar dapat ditangani dengan cepat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.