Poso – Pemerintah Kabupaten Poso mendorong pelaksanaan reforma agraria di wilayah Kecamatan Lore Timur berjalan transparan, tertib, dan berkeadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah Kabupaten Poso di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Selasa (1/9/2026).
Mewakili Bupati Poso, Soeharto menyampaikan bahwa terdapat potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekitar 1.550 hektare yang bersumber dari penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah bekas HGU Nomor 00001/Poso atas nama PT Sandabi Indah Lestari.
Menurutnya, luasan tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut harapan masyarakat, peluang ekonomi, serta kepentingan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan keterbukaan serta keadilan.
Pemkab Poso juga menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada legalisasi atau penerbitan sertifikat tanah. Setelah penataan aset, masyarakat diharapkan memperoleh akses dan dukungan agar tanah dapat dimanfaatkan secara produktif sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa reforma agraria mencakup penataan aset dan penataan akses. Penataan aset meliputi tahapan identifikasi hingga sertifikasi, sedangkan penataan akses diarahkan pada pemanfaatan tanah secara produktif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menargetkan sertifikasi lokasi yang masuk dalam HPL Badan Bank Tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar empat bulan ke depan.
Sementara itu, perwakilan Badan Bank Tanah, Rakimin, menegaskan bahwa program reforma agraria tersebut tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan program tersebut.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari pengecekan dokumen, pengukuran lahan, akses jalan hingga status Desa Kalemago dalam kaitannya dengan HPL. Perbedaan informasi mengenai luasan potensi TORA juga akan diklarifikasi oleh instansi terkait.
Wakil Bupati Poso meminta masyarakat mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku serta menghormati pilihan warga yang bersedia mengikuti program reforma agraria.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah dan pihak terkait akan melakukan pengumpulan persetujuan calon penerima, mempercepat proses sertifikasi, serta melakukan koordinasi untuk menyelesaikan berbagai kendala di lapangan.
Pemkab Poso berharap program tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan yang lebih produktif bagi masyarakat di Lore Timur dan wilayah sekitarnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.