Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 800 kilogram ketamin hydrochloride (HCL) di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan deklarasi anti-narkoba dan penandatanganan pakta integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha serta pengelola tempat hiburan malam di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
Konferensi pers dihadiri unsur Polri, TNI, BNN, Bea dan Cukai, BPOM, pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Kehadiran berbagai institusi tersebut menjadi bentuk sinergi dalam memperkuat pemberantasan peredaran narkotika, khususnya melalui jalur laut.
Pengungkapan 800 kilogram ketamin merupakan hasil operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, serta TNI Angkatan Laut.
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai kapal MV Puchang Sing 1 yang diduga membawa narkotika. Setelah dilakukan analisis pergerakan kapal dan pendalaman informasi, petugas menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan, termasuk sistem Automatic Identification System (AIS) yang sempat dimatikan.
Pada 22 Agustus 2026, tim gabungan berhasil mengamankan MV Puchang Sing 1 di perairan Anambas bersama 10 kru, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Sehari kemudian, petugas juga melakukan intersepsi terhadap kapal MT SD di wilayah perairan Natuna.
Kedua kapal selanjutnya dikawal menuju Tanjung Uncang, Batam, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari MV Puchang Sing 1, petugas menemukan kompartemen yang sebelumnya tidak dapat dibuka.
Setelah dilakukan pengamanan dan perbaikan, pada 24 Agustus 2026 petugas menemukan 40 karung putih yang disembunyikan di bagian tertentu kapal. Setiap karung berisi 20 bungkus kemasan hijau.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 800 bungkus dengan berat keseluruhan 800 kilogram. Hasil pemeriksaan menggunakan alat tes narkotika menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun.
Pengungkapan tersebut dinilai sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam memutus jalur masuk narkotika internasional sekaligus langkah pencegahan dini terhadap ancaman peredaran gelap narkotika.
Selain konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan deklarasi anti-narkoba dan penandatanganan pakta integritas oleh pengusaha serta pengelola tempat hiburan malam.
Komitmen tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman, sehat, dan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kabareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat.
“Negara tidak akan pernah berkompromi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.