Medan | Titahnews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan online atau scam dengan modus menawarkan bonus kepada korban setelah melakukan deposit atau transfer uang.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber AKBP Viktor Ziliwu, mengatakan korban dijanjikan bonus setelah melakukan deposit. Namun, setelah uang ditransfer, korban justru tidak dapat menarik bonus yang dijanjikan.
“Namun setelah ditransfer, korbannya tidak bisa menarik atau mengambil bonus yang dijanjikan pelaku,” kata Bayu, Kamis (3/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial CMA dan MM dari sebuah rumah kos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (19/8/2026). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial B masih dalam pengejaran.
Bayu menjelaskan, CMA yang telah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun berperan membuat iklan berlangganan untuk menonton film Hollywood melalui media sosial. Sedangkan MM bertugas sebagai admin yang mengarahkan para member untuk melakukan deposit.
Modus tersebut dilakukan dengan mengajak korban berlangganan untuk menonton atau menyelesaikan film dengan biaya Rp500 per bulan dan iming-iming mendapatkan bonus.
“Tersangka mengajak korban untuk berlangganan menonton atau menyelesaikan film dengan biaya Rp500 per bulan dan mendapatkan bonus,” jelasnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian meminta mereka terus menambah saldo melalui transfer dengan alasan agar seluruh bonus dapat dicairkan.
Dalam kasus ini, polisi mencatat tiga orang korban, masing-masing N warga Aceh, AAS warga Kalimantan Timur (Kaltim), dan A warga Jawa Timur.
“Korban diminta untuk terus mentransfer sejumlah uang agar seluruh total bonus bisa ditarik,” ungkap Bayu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit komputer dan enam unit handphone.
“ Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.