Karo | Titahnews.com —

Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial J.S.A. (44) dan M.B.A. (40). Dari keduanya, petugas menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat netto mencapai 39,79 gram.

J.S.A. lebih dahulu diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Kamis (3/9/2026) di sebuah rumah di Desa Situnggaling.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram. Polisi juga mengamankan dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok Surya serta satu unit handphone Vivo.

Dari hasil interogasi terhadap J.S.A., polisi memperoleh informasi mengenai dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan M.B.A. di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang disimpan di dalam jaket M.B.A.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai Rp200 ribu.

Dengan demikian, total barang bukti diduga sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 39,79 gram.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Karo dalam mencegah peredaran narkotika semakin meluas. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika tersebut.